bila di tilik dan di tinjau, masalah yang sangat pelik di negara – negara berkembang selalu menyangkut dan terkait terhadap kemiskinan dan kesenjangan sosial yang terus menjadi polemik berkepanjangan. kemiskinan dan kesenjangan sosial khususnya yang terjadi di indonesia, faktor dominian yang paling mempergaruhi yakni masalah ekonomi dan masalah tingkat pendidikan.

pendidikan sebagai modal dasar dalam meniti jenjang karier, di indonesia sebagai salah satu negara berkembang masih di bawah angka normal hal ini di dukung dengan data di lapangan yang menunjukan angaka yang singnifikan. pendidikan di indonesia masih tergolong mahal* dengan taraf hidup masayarakat hal ini di karenakan masih rendahnya pendapatan perkapita sehingga menumpuknya kemiskinan dan lingkungan kumuh di negara ini (tiap propinsi).

bila kita kaitkan dengan musim nya CPNSD 2009* tentu kesempatan bagi masyarakat indonesia masih terbatas selain tingkat penidikan yang masih rendah, juga masih banyaknya instani pendidikan yang belum memiliki kualitas yang bagus atau layak.

selain itu, masih kotornya permainan dalam penerimaan cpns menjadi salah satu citra buruk pemerintahan sehingga sangat sulit untuk mendapatkan kualitas manusia yang murni dan betul-betul mngabdi terhadap negara maupun daerah.

namun dari tahun-ke tahun peminat cpns selalu meningkat padahal bila kita lihat formasi yang ada sangat tidak sesuai dengan pelamar,

tentu hal ini perlu dikaji ulang oleh pemerintah dalam hal penempatan maupun pemikiran mengenai masalah kerja bagi masyarakat di indonesia.

gambar II mengejar matahari……..memang suatu kata yang mungkin hanya kalimat yang tak berarti, namun begitu banyak makna yang terpendam,

mentari pagi bagi ku adalah mimpi-mimpi yang bisa mengajak aku pergi melewati waktu yang masih ada di belakang, matahari dengan kehangatanya bisa membuat aku merasa aku tak kan pernah sendiri dalam kehidupan ini, dengan sinar emasnya aku selalu merasa aku telah memiliki apa yang dikatakan dengan cinta,

kemarin mungkin bisa dikatakan hari yang belum pernah kita katakan bahagia namun coba liat betapa indahnya pagi ini dengan sinar mentarai yang ajak kita untuk lebih maju lagi dan katakan pada duni a bahwa kita mampu untuk berjalan walau semua hilang tanpa bekas

dalam UUD RI 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa HAM adalah salah satu yang di utamakan dalam kehidupa”

namun ketika kasus prita mencuat kepermukaan (terekpos) muncul dibenak saya sebagai salah satu dari sekian banyak para blogger yang merasa prihaten terhadap apa yang menimpa prita” betapa tidak secara logika untuk mengeluarkan suatu keluhan atau apapun bentuknya merupakan suatu hak bagi seseorang untuk mencurahkannya kepada khalayak ramai, namun yang terjadi ketika seorang prita merasa ada sesuatu yang dianggapnya tidak memuaskan bagi dirinya dan tidak jelas yang muncul malah penahan terhapa dirinya dengan alih-alih sebagai suatu pencemaran nama baik”sungguh ironis

padahal bila kita kembali lagi pada pemerintah ( bukan maksud menyalahkan pemerintah dan aparat yang terkait), secara yuridis kita telah mengakui akan HAk Manusia dalam berkehidupan berkebangsaan, UUD RI 1945, Undang-undang HAM pun telah diakui oleh bangsa indonesia namun entah mengap tidak adanya suatu sikap yang emnunjukan perhatian (akan HAM) di indonesia.

…………..

sudah menjadi suatu pembelajaran bagi kita bangsa indonesia untuk dapat mengakui dan menghormati individu lain yang ada diluar kepribadian kita sebagai masyarakat yang bersosial tingi,sehingatercipta apa yang dimaksud dengan Penghormatan terhadap HAM dalam negara yang demokratis.

PELANGGARAN HAK TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Dilihat dari bentuknya, pelanggaran terhadap hak asasi tersangka dapat dikatagorikan dalam 3 bagian yakni :

1. pelanggaran administrative dan prosedural dalam penyelidikan dan penyidikan

pelanggaran administrative dan prosedural dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan dapat dalam bentuk kasus yang relatif ringan hingga kasus yang berat. Beberapa pelanggaran dari administrative dan prosedural dimana hak-hak tersangka atau saksi diabaikan secara sengaja :

a. penyidik tidak memberitahukan hak tersangka untuk didampingi penasehat hukum

b. pemanggilan tersangka tidak memperhatikan tenggang waktu,

c. jangka waktu penahan ditingkat penyidikan diterapkan maksimal padahal tersangka hanya diperiksa beberapa kali,

d. hak tersangka untuk mengajukan saksi A_de charge,

e. pemeriksaan saksi dilarang didampingi penasehat hukum,

f. pemaksaan penarikan kuasa penasehat hukum,

g. penyidik memberikan keterangan pers dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah,

h. penyidik dilakukan oleh pihak militer,

i. penyidik tidak memberitahukan nama pelapor,

j. berkas perkara tidak diberikan kepada tersangka/terdakwa maupun penasehat hukum,

k. Tidak berfungsinya lembaga jaminan penaguhan penahanan

2. Pelanggaran terhadap keamanan kebebasan jiwa raga dan harta benda,

Pelanggaran terhadap keamanan kebebasan jiwa raga dan harta benda sebenarnya merupakan penyimpangan terhadap beberapa ketentuan dalam pasal-pasal KUHAP, dapat dicontohkan bahwa KUHAP tidak menyediakan jalan keluar apakah suatu pengakuan yang diperoleh dengan cara menyiksa, tanpa bukti pendukung lainnya dapat tetap diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan. Hal ini karena penilaian hakim yang akan meteri alat bukti tersebut dan tidak menilai presedur perolehan alat bukti tersebut.

Kemudian KUHAP juga tidak memberikan upaya yang dapat dilakukan oleh tersangka atau terdakwa yang disiksa untuk mengadukan penyiksaan yang diterimanya tersebutpadahal penyiksaan itu merupakan ancaman terhadap nyawa seseorang kalaupun tersangka tidak meninggal dunia dan bebas , pengalaman penyiksaan tersebut akan menjadi pengalaman yang dapt mempengaruhi kepada psikis seseorang.

Dalam pasal 14 ayat 3 huruf G ICCPR menjamin hak seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya. Pada saat ini di Indonesia sudah meratifikasi ICCPR dengan demikian hukum di Indonesia telah memiliki dasar hukum bagi tersangka atau terdakwa untuk mengadukan penyiksaan yang dilakukan pada saat pemeriksaan.

3. Penyimpangan Presedur di tingkat Penuntutan dan Pengadilan

Beberapa masalah yang ditimbulkan system peradilan saat ini terutama mengenai penerapan prinsip equality before the law, dimana disatu sisi system peradilan pidana menetapkan kedudukan antar lembaga-lembaga anggota system peradilan pidana berada dalam kedudukan yang setara tetapi kesetaraan ini tidaka tampak dalam praktek persidangan.

Berbagai penyimpangan yang terjadi di pengadilan menunjukan system peradilan yang tidak baik dicontohkan permintaan untuk memperoleh berkas perkara tidak mudah dilakukan, akibatnya keterangan seorang sanksi dapat menghasil berbagai versi berita acara.

Dalam kasus lain misalkan panitra bekerja sama dengan penasehat hukum meminta salinan keterangan saksi sesuai dengan catatan dan keinginan penasehat hukum,dengan demikian berita acara tersebut akan menguntungkan pihak terdakwa.

Kejaksaan adalah lembaga yang ditunjuk oleh undang-undang untuk menjalankan tindakan penuntut umum diatur didalam bab II bagian ketiga pasal 13 sampai pasal 15 serta bab XV pasal 137 sampai pasal 144 KUHAP. Sekalipun tidak lagi diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan sejak diberlakukanya KUHAP penyimpangan prosedur dengan tujuan yang tidak halal dalam praktek masih banyak terjadi seperti :

a. Mengatur agar seorang saksi yang telah dibuat BAPnya oleh penyidik tidak hadir memberikan kesaksiannya didepan persidangan,

b. Memilih terdakwa sekalipun merekayasa sekalipun dengan tujuan agar dakwaan menjadi kabur dan tidak terbukti.

c. Menyatakan berkas sudah lengkap tetapi terdakwa tidak pernah diajukan kepengadilan,

d. Penekanan terhadap terdakwa oleh penuntut umum

3. Penyimpangan Presedur di Tingkat Lembaga Pemasyarakatan.

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan pelanggaran HAM di amirika serikat dan inggris, terpidana diberikan hak-hak yang secara jelas dicantumkan dalam ketentuan hukum acaranya atau dalam undang-undang yang mengatur tentang rumah tahanan atau RUTAN. Beberapa ketentuan tersebut sebagai berikut :

1) Hak untuk mengajukan keberatan

2) Untuk hadir dalam persidangan

3) Hak untuk bertindak bertindak sendiri dalam persidangan, artinya petugas LP tidak boleh menghalangi atau membatasi hak-hak tersebut karena hak ini untuk memperoleh peradilan yang berimbang,

4) Hak untuk memperoleh bantuan hukum, dalam hal terpidana memerlukan bantuan hukum dalam membela hak-haknya maka ia mempunyai hak untuk menghubungi dan menunjuk penasehat hukum.

5) Hak untuk memperoleh kunjungan dari siapa pun,

6) Hak untuk tidak memberikan keterangan kepada penyidik dalam kasus lain. Artinya bahwa terdakwa mempunyai hak untuk menolak memberikan keterangan.

7) Hak untuk menikah dan membentuk keluarga merukan HAM yang tidak boleh dibatasi artinya bahwa seorang terpidana pun masih memiliki hak untuk menikah karena merupakan HAM dari si terpidana

8) Hak untuk memperoleh data-data pendukung mengenai diri terpidana yang dimiliki oleh LP, khususnya dalam hal terpidana mengajukan upaya hukum,

9) Hak untuk kesehatan dan akses terhadap data rekam medis terpidana.

Secara internasional, perlindungan terhadap hak-hak seorang terpidana telah diatur dalam standard minimum rules for the treatment of prisioners”

Di Indonesia KUHAP dan peraturan pelaksanaan juga memberikan perlibdungan terhadap terpidana, antara lain ialah mendapat bantuan hukum, hak menghubungi dan mendapatkan kunjungan dokter pribadi, hak mendapatkan kunjungan keluarga.

Kemudian dalam peraturan menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06/1983 diatur lebih lanjut mengenai pelaksanan hak-hak terpidana sebagai mana yang telah diatur pada KUHAP

4. Penyimpangan yang dilakukan Oleh Advokad atau Penasehat Hukum.

Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokad mengukuhkan keberadaan advokad sebagai penasehat hukum dan sebagai salah satu sub system peradilan pidana Indonesia sebagai penegak hukum advokad memiliki tugas untuk menegakan hukum dan keadilan bersama dengan spsrst penegak hukum lainnya selain itu berfungs sebagai penjaga hak asasi manusia tersangka, terdakwa.

Mengenai hubungan advokad dengan kliennya diatur dalam bab III kode etik advokat dimana menjatakan :

Advokad tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan kliennnya mengenai perkara yang sedang di urusnya.

Kemudian advokad tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ASASI TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA

1. lembaga Pra peradilan

l lembaga peradilan merupakan lembaga yang memberikan jaminan fundamental terhadap Ham khususnya hak kemerdekaan. Pra peradilan merupakan alat kontrol bagi penegak hukum khususnya penyidik dan penuntut umum,tetapi dalam prakteknya ternyata bahwa putusan hakim praperadilanadalah putusan yang bersifat deklaratoir.

Dalam KUHAP,prapradilan merupakan lembaga baru dalam hukum acara pidana Indonesia sehingga dalam praltek masih banyak kelemahan antara lain:

a. tidak semua unsure paksa dapat dimintakan pemeriksaan untuk di ujikna dan dinilai kebenarannya dan ketepatannya oleh lembaga praperadilan

b. praperadilan tidak berwenang untuk menguji atau menilai sesuatu tindakan tanpa permintaan dari tersangka

c. putusan praperadilannya hanya berupa penetapan sehingga seringkali diabaikan oleh penegak hukum, khususnya jaksa dalam perkara dimana jaksa lah yang melakuakan penyidikan.

2. Keseimbangan Upaya Paksa

Secara umum SPP bertujuan untuk menghukum mereka yang bersalah melakukan kejahatan. Upaya paksa adalah suatu tindakan hukum yang dilakuakan oleh aparat penegak hukum dalam lingkup tugas dan tanggungjawab berdasarkan peraturan yang berlaku dimana tindakan ini dapat menguragi dan membatasi hak asasi sesorang.

Sebagaimana KUHAP, menempatkan tersangka dalam posisi his entity dan dignity as ahuman being yang harus diberlakuakna sesuai dengan nilai luhur kemanusiaan. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, HAM yang melekat pada diri manusia tidak boleh dikurangi hak-hak tersebut adalah sebagai berikut :

a) Persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban dihadapan hukum

b) Praduga tak bersalah

c) Hak mempersiapkan pembelaan secara dini

d) Penangkapan atau penahanan harus didasarkan bukti permulaan yang cukup.

@COPYRIGHTPLKH2009

by: darmanto

beberapa hari ini baik media masa cetak maupun media massa elektronik banyak yang mengangkat issue mengenai flu babi yang sangat membahayakan bagi keselamatan manusia, pernyataan ini didukung banyaknya korban yang tidak terselamatkan dalam beberapa minggu ini.
flu babi sebenarnya bukan lah issu yang baru muncul didalam dunia kesehatan seperti yang dikutip dari media elektronik kompas.com selasa 28 april 2009 dimana dikatakan bahwa flu babi telah mulai muncul awal 2005 bahkan di indonesia flu babi telah ada sejak dulu namun dalam pengantifikasiannya masih kurang ada perhatian dari pihak kesehatan dan pemerintahan indonesia sampai terjadi korban yang cukup banyak.
beberapa gejala dari flu burung :
1. demam muncul secara tiba-tiba
2. disertai batuk
3. nyeri otot
4. kelelahan yang berlebihan
suhu tubuh lebih dari 37derajat
indonesia saat ini telah mengeluarkan begitu banyak dana untuk mengatasi flu babi ini dengan cara meletakan alat detektor suhu tubu pada setiap bandara internasional dan membatasi impor daging babi dari luar indonesia

Halaman Berikutnya »