Mei 2008


MAKALAH

PENGANGKATAN ANAK SEBAGAI USAHA

PERLINDUNGAN HAK ANAK

ditulis oleh :

Darmanto Hadi

02053100124

Fakultas hukum

Universitas sriwijaya

Inderalaya

2008

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Penghargaan, penghormatan, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) adalah hal amat penting yang tidak mengenal ruang dan waktu. Sejak tonggak awal HAM melalui Magna Charta tahun 1215, yang merupakan reaksi atas kesewenang-wenangan Raja John dari Kerajaan Inggris, hingga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di Indonesia.1 Berbagai bentuk peraturan yang bersifat universal telah dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya perlindungan HAM di dunia.

Sebagian besar negara pun mencantumkan permasalahan mengenai hak-hak dasar ke dalam konstitusinya masing-masing, termasuk Indonesia dengan undang-undang dasarnya. Membicarakan masalah perlindungan akan selalu terkait dengan penegakan hukum karena perlindungan merupakan salah satu bagian dari tujuan penegakan hukum. Negara ini adalah negara yang berdasar atas hukum, maka perlindungan HAM sudah barang tentu juga merupakan tujuan penegakan hukum secara konsisten.

Salah satu bidang HAM yang menjadi perhatian bersama baik di dunia internasional maupun di Indonesia adalah hak anak. Masalah seputar kehidupan anak sudah selayaknya menjadi perhatian utama bagi masyarakat dan pemerintah. Saat ini, sangat banyak kondisi ideal yang diperlukan untuk melindungi hak-hak anak Indonesia namun tidak mampu diwujudkan oleh negara, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia. Kegagalan berbagai pranata sosial dalam menjalankan fungsinya ikut menjadi penyebab terjadinya hal tersebut. Berbagai usaha dilakukan oleh berbagai pihak demi melindungi anak, dan salah satu bentuk perlindungan itu adalah pengangkatan anak, yang di satu sisi terus dicegah pelaksanaannya, namun di sisi lain diharapkan dapat menjadi salah satu wujud dari usaha perlindungan anak.

­­­­­­­­­­­­­­­­­______________________________________________________

1 Dikutip dari salah satu bagian pada pengantar buku Tak Ada Hak Asasi yang Diberi karangan A. Patra M. Zen, (Jakarta: YLBHI, 2005).

  1. Perumusan Masalah

Dalam penulisan makalah ini, permasalahan-permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut   :

a)      Instrumen hukum apa sajakah yang berkaitan dengan hak anak dan

b)      perlindungan anak?

c)      Bagaimanakah pengaturan secara hukum mengenai pengangkatan

d)      anak di Indonesia?

e)      Bagaimanakah pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia dan

f)        sejauh apa kaitannya dengan usaha perlindungan anak?

BAB II

PENGANGKATAN ANAK SEBAGAI USAHA PERLINDUNGAN ANAK

  1. Lahirnya Konvensi Hak Anak

Gagasan mengenai hak anak pertama kali muncul pasca berakhirnya Perang Dunia I. Sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul akibat bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak, para aktivis perempuan melakukan protes dengan menggelar pawai. Dalam pawai tersebut, mereka membawa poster-poster yang meminta perhatian publik atas nasib anak-anak yang menjadi korban perang. Salah seorang di antara aktivis tersebut, Eglantyne Jebb, kemudian mengembangkan sepuluh butir pernyataan tentang hak anak yang pada tahun 1923 diadopsi oleh Save the Children Fund International Union. Untuk pertama kalinya, pada tahun 1924, Deklarasi Hak Anak diadopsi secara internasional oleh Liga Bangsa-Bangsa. Selanjutnya, deklarasi ini juga dikenal dengan sebutan Deklarasi Jenewa.

Setelah berakhirnya Perang Dunia II, tepatnya pada 10 Desember 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal mengenai HAM (DUHAM). Peristiwa yang diperingati setiap tahun sebagai Hari HAM Sedunia tersebut menandai perkembangan penting dalam sejarah HAM. Beberapa hal yang menyangkut hak khusus bagi anak-anak tercakup pula dalam deklarasi ini.

Pada 1959, Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan Pernyataan mengenai Hak Anak sekaligus merupakan deklarasi internasional kedua di bidang hak khusus bagi anak-anak. Selanjutnya, perhatian dunia terhadap eksistensi bidang hak ini semakin berkembang. Tahun 1979, bertepatan dengan saat dicanangkannya Tahun Anak Internasional, pemerintah Polandia  mengajukan usul disusunnya perumusan suatu dokumen yang meletakkan standar internasional bagi pengakuan terhadap hak-hak anak dan bersifat mengikat secara yuridis. Inilah awal mula dibentuknya Konvensi Hak Anak.

Tahun 1989, rancangan Konvensi Hak Anak diselesaikan dan pada tahun itu juga, tanggal 20 November, naskah akhir tersebut disahkan dengan suara bulat olehMajelis Umum PBB. Rancangan inilah yang hingga saat ini dikenal sebagai Konvensi Hak Anak (KHA). Pada 2 September 1990, KHA mulai diberlakukan sebagai hukum internasional. Indonesia meratifikasi KHA pada 25 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan diberlakukan mulai 5 Oktober 1990.

  1. Hukum Nasional mengenai Hak Anak dan Pengangkatan Anak

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Pasal 2 ayat (3) dan (4) menyatakan bahwa anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak berhak atas perlindungan-perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar. Selanjutnya, berkaitan dengan pengangkatan anak, Pasal 12 ayat (1) dan (3) undang-undang yang sama menuliskan bahwa pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak.               Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa undang-undang tersebut merupakan suatu ketentuan hukum yang menciptakan perlindungan anak karena kebutuhan anak menjadi pokok perhatian dalam aturan tersebut.

Selama ini memang belum ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur mengenai pengangkatan anak, kecuali bagi Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Cina, yaitu dengan Staatsblad 1917 Nomor 129.2 Di samping Undang-Undang Kesejahteraan Anak, peraturan lain yang mencantumkan ketentuan berkaitan dengan pengangkatan anak di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

____________________________________________________________________

2 Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: Bumi Aksara,

1990), hal. 32.

Pasal 5 (2) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa anak WNI yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI. Mengingat belum terbentuknya peraturan mengenai pengangkatan anak, maka sebagai pedoman digunakan antara lain Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979 yang kemudian disempurnakan oleh SEMA Nomor 6 Tahun 1983.

Salah satu isi dari SEMA Nomor 6 Tahun 1983 menentukan bahwa warga negara asing (WNA) yang akan mengadopsi anak WNI harus sudah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia selama minimal tiga tahun. Selain itu, calon orang tua angkat harus mendapat izin tertulis dari Menteri Sosial. Pengangkatan anak harus dilakukan melalui yayasan sosial yang memiliki izin dari Departemen Sosial untuk bergerak di bidang pengangkatan anak. Pengangkatan anak WNI yang langsung dilakukan orang tua kandung WNI dengan calon orang tua WNA tidak diperbolehkan. Seorang WNA yang belum atau tidak menikah tidak boleh mengangkat anak WNI dan calon anak angkat WNI harus berusia di bawah lima tahun.3

Bagi Indonesia, pengangkatan anak atau adopsi sebagai suatu lembaga hukum belum berada dalam keadaan yang seragam, baik motivasi maupun caranya. Karena itu, masalah pengangkatan anak atau adopsi ini masih menimbulkan masalah bagi masyarakat dan pemerintah. Terutama dalam rangka usaha perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

_____________________________________________________

3 Soemitro, op. cit., hal. 33.

  1. Pengangkatan Anak di Indonesia dan Kaitannya dengan Usaha

Perlindungan Anak

Arif Gosita mendefinisikan pengangkatan anak sebagai suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak keturunannya sendiri berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan.4

Dalam rangka pelaksanaan perlindungan anak, motivasi pengangkatan anak merupakan hal yang perlu diperhatikan, dan harus dipastikan dilakukan demi kepentingan anak. Arif Gosita menyebutkan bahwa pengangkatan anak akan mempunya dampak perlindungan anak apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.5

a.      Diutamakan pengangkatan anak yatim piatu.

b.      Anak yang cacat mental, fisik, sosial.

c.      Orang tua anak tersebut memang sudah benar-benar tidak mampu      mengelola keluarganya.

d.      Bersedia memupuk dan memelihara ikatan keluarga antara anak dan orang tua kandung sepanjang hayat.

e.      Hal-hal lain yang tetap mengembangkan manusia seutuhnya.

Berikutnya, Arif mengemukakan faktor-faktor yang perlu mendapat perhatian dalam pengangkatan anak sebagai berikut :

a.  Subyek yang terlibat dalam perbuatan mengangkat anak.

b. Alasan atau latar belakang dilakukannya perbuatan tersebut, baik dari         pihak adoptan (yang mengadopsi) maupun dari pihak orang tua anak.

c.  Ketentuan hukum yang mengatur pengangkatan anak.

d. Para pihak yang mendapat keuntungan dan kerugian dalam     pengangkatan anak.

Dalam pelaksanaan pengangkatan anak, pelayanan bagi pihak yang mengangkat anak adalah hal paling utama. Selanjutnya, harus diperhatikan pula kepentingan pemilik anak agar menyetujui anaknya diambil oleh orang lain. Pelayanan berikutnya diberikan bagi pihak-pihak lain yang berjasa dalam terlaksana proses pengangkatan anak. Dan yang paling akhir mendapatkan pelayanan adalah anak yang diangkat. Sepanjang proses tersebut, anak benar-benar dijadikan obyek perjanjian dan persetujuan antara orang-orang dewasa.6 Berkaitan dengan kenyataan ini, proses pengangkatan anak yang menuju ke arah suatu bisnis jasa komersial merupakan hal yang amat penting untuk dicegah karena hal ini bertentangan dengan asas dan tujuan pengangkatan anak.

Pada dasarnya, pengangkatan anak tidak dapat diterima menurut asas-asas perlindungan anak. Pelaksanaan pengangkatan anak dianggap tidak rasional positif, tidak dapat dipertanggungjawabkan, bertentangan dengan asas perlindungan anak, serta kurang bermanfaat bagi anak yang bersangkutan. Beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk mencegah pelaksanaan pengangkatan anak adalah sebagai berikut.7

a. Memberikan pembinaan mental bagi para orang tua, khususnya menekankan pada pengertian tentang manusia dan anak dengan tepat. Menegaskan untuk tidak mengutamakan kepentingan diri sendiri yang dilandaskan pada nilai-nilai sosial yang menyesatkan tentang kehidupan keluarga.

b. Memberikan bantuan untuk meningkatkan kemampuan dalam membangun keluarga sejahtera dengan berbagai cara yang rasional, bertanggung jawab, dan bermanfaat.

c. Menciptakan iklim yang dapat mencegah atau mengurangi pelaksanaan pengangkatan anak.

d. Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap sesama manusia melalui pendidikan formal dan nonformal secara merata untuk semua golongan masyarakat.

_________________________________________________________

4 Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, (Jakarta: Akademika Pressindo CV, 1984), hal.44.

5 Ibid., hal. 38.

6 Gosita, op. cit., hal. 50.

7 Ibid., hal. 57.

BAB III

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian dan pembahasan pada bab-bab terdahulu, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

1. Instrumen hukum yang mengatur mengenai hak-hak anak dan

perlindungan anak di antaranya adalah:

a. Konvensi Hak Anak;

b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan

Anak;

c. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan

Anak;

d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi

Manusia; dan

e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan

Anak.

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Pasal 12 ayat (1) dan (3) menuliskan bahwa pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak. Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangundangan.

3. Pada dasarnya, pengangkatan anak tidak dapat diterima menurut asas-asas perlindungan anak. Pelaksanaan pengangkatan anak dianggap tidak rasional positif, tidak dapat dipertanggungjawabkan, bertentangan dengan asas perlindungan anak, serta kurang bermanfaat bagi anak yang bersangkutan. Namun demikian, dalam rangka pelaksanaan perlindungan anak, proses tersebut dapat dilakukan. Motivasi pengangkatan anak merupakan hal yang perlu diperhatikan, dan harus dipastikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan demi kepentingan anak.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

  • Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo CV,1984.

· Herlina, Apong, dkk. Perlindungan Anak: Berdasarkan Undang-Undang omor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: UNICEF, 2005

  • Soemitro, Irma Setyowati. Aspek Hukum Perlindungan. Jakarta: Bumi Aksara, 990.
  • Susilowati, Ima, dkk. Pengertian Konvensi Anak. Jakarta: UNICEF, 2005.
  • _______. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

· _______. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang KesejahteraanAnak.

uku anok ke 6 kendei 6 pasuak uku laher tepat ne tangea 31 januari 1986 nak kulau utara. bilai bilai ku diem nak sadei o ba. sekulah nak sd sapei sma uyo uku dong kuliah nak unsri palembang.

bilai bilai ku nak iyo selain kuliah pulo temulung uwok ku do nak pelimbang untuk meringan biaya kuliah ku dbilai dilai.

tapi uku coa nyesal kareno ngen awei o uku muloi belajea mendiri, menghadapi kehidupan iyo.

tapi penyesalan ku do coa pernah nam uku lupo ketiko mak ngen bak ku alau coa gen belek igai . uku cosa nam kemeliak kedua ne terakhir kilai uku coa nam mbales budi kedua ne,uku pulo ati nam meneai mereka bahagia.

uyo uku cuma nam demuo kedua ne unyau masuk surgo

mak bak kenuak uku nak iyo awu uku indau ngen tobo kumu

salam hangat kendei uku

bu bunda
rindu aku diantara rindu didada
bu bunda
rasa ingin bertemu namun tak mungkin
rasa ingin bertemu namun ku kecewa
jauh jauh dan jauh penuh kelabu
kini kau jauh kini kau hilang
bu,bunda
rasa ini yang menagis.
rasa ini yang tersayat.
bu bunda hati ini yang sakit, namun hilang bu bunda hilang.
bu,bunda obati luka ini
obati rindu ini dan semua yang tersayat dalam penyelalan hati
salam rindu anak mu
by darmanto

by darmanto

dunia begitu menyimpan misteri

aku dan semua yang ada..

aku dan semua yang hidup

dan aku dan semua yang bernyawa

harus diam dalam kegelisahan jiwa…

dimana aku?//

dimana semua dan dimana aku dan kehidupan.

tampa jawaban

tampa pertanyaan

yang ada semua pergi hilang dan merana dalam pungguk kesengsaraan

hilang semua hilang hilang tampa tinggal kan jejak langkah..

selamat tinggal kehidupan

selamat tinggal semua yang bernyawadan semua yang hidup

aku kan pergi dengan pesan terakhirku.. hilang dalam kegelapan malam bersama mimpi..

by: darmanto(kutipan buku karangan)

Menyandang predikat mahasiswa adalah dambaan banyak orang Banyak hal yang membuat predikat yang satu ini menjadi incaran dan rebutan bagi siapapun yang doyan kenikmatan dunia, antara lain memuaskan dahaga akan ilmu, atau ingin meningkatkan status sosial ekonomi kelak di kemudian hari, bahkan ada juga yang sekedar buat gengsi dan kesenangan. Berbagai alasan inilah yang kelak akan menentukan tipe mahasiswa apakah dia ketika berkiprah di bangku perkuliahan, di samping faktor lain yaitu pergaulan yang dipilih.

Ketika pertama kali menginjakkan kaki di sebuah perguruan tinggi, yang terlintas dalam benak kebanyakan mahasiswa adalah bagaimana supaya dapat kuliah dengan baik, mencapai cita-cita yang sejak awal dibawa dari kampung atau tempat asal, seterusnya mendapat pekerjaan yang baik. Gambaran tentang kehidupan kampus yang sebenarnya masih tampak buram.
Tetapi apa yang terjadi kemudian, selang beberapa waktu kemudian terjadi perubahan seiring dengan perjalanan akademik mahasiswa. Setiap orang mulai memilih jalannya sendiri-sendiri. Apakah dari segi teman sepergaulan, termasuk kegiatan kampus apa yang dilakoni, juga di organisasi mana tepat berkiprah. Semua itu tergantung dari pemahaman dan idealisme masing-masing. Maka jadilah mahasiswa itu bergolong-golongan dengan karakteristik yang berbeda-beda pula.
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi informasi dan komunikasi yang mewarnai era yang serba cepat ini. Yang mengakibatkan merebaknya berbagai pemahaman dan ideologi atau pemikiran yang beraneka macam di kalangan mahasiswa. Kondisi ini, tak ayal mempengaruhi kelakuan mahasiswa itu sendiri beserta gaya hidupnya yang datang dari pemikiran yang dianutnya.
Pemikiran yang datang dari barat seperti paham kebebasan (liberalisme), hedonisme, sekularisme, kapitalisme dan sosialisme, termasuk pluralisme dan sinkretisme, mau tak mau harus dikonsumsi oleh berbagai kalangan Termasuk mahasiswa sebagai bagian dari target propaganda pemikiran tersebut. Yang kemudian memaksa banyak mahasiswa untuk berpaham machiaveli (menghalalkan segala cara) untuk mencapai segala keinginannya sebagai refleksi dari pemikiran-pemikiran ini. Menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Hidup dianggap syurga, kuliah dianggap tamasya dan melupakan alam yang kekal. Bergelimang dalam kesesatan, terperangkap dalam dosa. Mengejar kenikmatan sesaat. Walhasil, banyak mahasiswa yang terperangkap oleh kehidupan pragmatis.
Di tengah-tengah kehidupan kampus yang nyaris merampas seluruh waktu dan tenaga lebih-lebih materi. Kuliah yang harus tepat waktu, memburu dead-line tugas-tugas membosankan pemberian dosen, obrolan sia-sia dan menjemukan dengan teman se-gank. Belum lagi ditambah masalah pribadi dan keluarga. Semua itu nyaris membuat banyak mahasiswa enggan untuk melirik sisi lain dari kehidupan ini. Suatu dimensi kehidupan dimana yang menjadi target adalah keridhaan Allah dan alam akhirat. Yang familiar dengan sebutan hidup fii sabilillaah.
Tak bisa disangkal bahwa tidak semua mahasiswa terperangkap dengan fakta kehidupan. Banyak juga yang memilih untuk mempersembahkan diri dan hidupnya untuk menegakkan kebenaran, menjadi generasi peduli umat. Mengorbankan harta, kuliah, untuk tegaknya kalimat Laailaahaillallaah Muhammadurrasullullaah, sebagai suatu simbol kebenaran dan kemuliaan sejati. Berjuang membebaskan manusia dari segala pemikiran-pemikiran sesat, yang tak jarang datang dari kalangan mahasiswa teman sepergaulan.
Kehidupan kampus yang merupakan salah satu bagian dari proses kehidupan, ternyata mampu memberikan gambaran masa depan setiap personal yang terlibat di dalamnya. Ini bisa dilihat dari out put yang telah tercover menjadi sarjana. Jalan hidup yang dipilihnya rata-rata hanyalah melanjutkan aktivitas yang dibiasakannya ketika di bangku perkuliahan, demikian juga halnya dari segi pemikirannya. Benarlah sebuah maksim bahwa “Custom make all thing easy”, kebiasaan membuat segalanya mudah.
Oleh karena itu hendaklah mahasiswa sedini mungkin pandai-pandai mendeteksi exixtensi berbagai pengaruh yang setiap saat menyerang pemikirannya. Yang tentu saja pemikiran itu akan mempengaruhi pola kehidupannya, sekarang, dan nanti.

Halaman Berikutnya »