Kamis, Mei 8th, 2008


“Indonesia siapa yang punya, Indonesia siapa yang punya, Indonesia siapa yang punya, yang punya kita semua…”

Itulah salah satu lagu yang dinyanyikan bersama-sama dalam aksi damai hari Selasa (6/5/2008 ) yang diselenggarakan oleh Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Aksi damai yang diikuti oleh sekitar 1500 orang itu menempuh perjalanan mulai Bundaran HI sampai Istana Negara. Dalam perjalanan, delegasi AKKBB berhenti di depan kantor Perserikatan Bangsa-bangsa untuk menyampaikan pesan tentang berbagai peristiwa kekerasan yang dialami oleh Jemaat Ahmadiyah di berbagai pelosok Indonesia.

Berbagai komponen bangsa hadir dalam aksi tersebut, mulai kalangan agamawan, aktivis gerakan perempuan, mahasiswa, pengacara, dan masyarakat umum. Sejumlah tokoh hadir dalam aksi damai tersebut, antara lain: Syafii Anwar (Muhammadiyah, ICIP), Siti Musdah Mulia (ICRP, NU), Ahmad Suaedy (The Wahid Institute, NU), (Romo JN Haryanto (ICRP, Katolik), Save Dagun (Penghayat Kepercayaan), Yeni Rosa Damayanti (aktivis Perempuan), Adnan Khrisna (Adnan Ashram), Saor Siagian (TPKB), Asfinawati (LBH Jakarta), serta sejumlah pengacara senior lainnya.

Aksi ini menyerukan kepada negara untuk berpegang pada Konstitusi RI yang memberikan perlindungan kepada seluruh warganegara tanpa membeda-bedakan agama dan keyakinannya. Aliansi juga menyerukan kepada negara untuk menjamin hak-hak dasar warganegara sebagaimana yang dijamin dalam Konstitusi, termasuk diantaranya kebebasan menjalankan agama dan keyakinan.

Dalam konteks penindasan terhadap Jemaat Ahmadiyah di berbagai kota di Indonesia, seharusnya negara memberikan perlindungan kepada Jemaat Ahmadiyah. Negara tidak seharusnya membela dan melindungi para pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama.

Aliansi juga menyerukan agar pemerintah tidak menerbitkan SKB pelarangan Ahmadiyah yang melanggar Konstitusi RI dan merusak sendi-sendi dasar keragaman NKRI yang sejak awal didirikannya memang berdasarkan prinsip keragaman, Bhinneka Tunggal Ika.

Sejumlah poster dan spanduk dibawa oleh para pelaku aksi damai, antara lain menyerukan: “Stop Kekerasan atas nama Agama”, “Save our Freedom”, “Stop Religious Fascism”, “Agama=Damai”, “Love for All Hatred for Non
“”"kutipan demontrasi 5 mei 2008″”"

MENJELANG tutup tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meniupkan harapan baru. Yaitu, Presiden akan melakukan tindakan konkret, langsung, dan menggunakan bahasa terang dalam mengelola masalah negeri ini.

Dua tahun memimpin negara, Presiden mengatakan telah banyak melakukan pendekatan persuasif. Memasuki tahun ketiga pemerintahannya, Presiden akan mengubah gaya kepemimpinannya lebih tegas dan terbuka, sehingga pers bisa mengaudit apa yang dilakukan negara.

“Kurang katakanlah kurang, baik katakanlah baik. Dengan demikian, tidak ada dusta di antara kita,” ujar Presiden dalam pidato menyambut ulang tahun ke-69 Kantor Berita Antara (26/12).

Pernyataan itu menunjukkan hal yang sangat positif. Yaitu, Presiden mendengarkan kritik yang ditujukan kepada dirinya. Kritik itu ialah Yudhoyono dinilai kurang tegas, lebih banyak berwacana ketimbang bertindak.

Presiden Yudhoyono memang memiliki kekuatan dalam menjelaskan persoalan bangsa dengan penuturan yang teratur, bahasa yang baik dan benar, kaya argumentasi, serta ekspresi penyampaian yang persuasif. Inilah kekuatan yang antara lain membuat Yudhoyono merebut popularitas serta dipilih oleh rakyat menjadi presiden.

Namun, dua tahun memimpin negara, membuka mata publik bahwa banyak persoalan bangsa tidak dapat dibereskan semata mengandalkan gaya persuasi. Memimpin jelas memerlukan ketegasan dan tindakan konkret, sebab akhirnya yang dituntut adalah hasil nyata. Efektivitas kepemimpinan yang membuahkan kinerja itulah yang ditunggu oleh rakyat.

Presiden Yudhoyono rupanya melakukan introspeksi. Ia menjawab kritik mengenai kekurangannya itu dengan mengatakan ke depan akan melakukan tindakan konkret, langsung, dan menggunakan bahasa terang.

Melakukan tindakan konkret pada dasarnya mengurangi verbalisme. Memperpendek jarak antara kata-kata dan perbuatan. Bahkan, mestinya lebih banyak perbuatan daripada perkataan. Ringkasnya, sedikit bicara, banyak bekerja.

Indikatornya sangat gampang. Rapat kabinet jangan memakan waktu berjam-jam, sehingga rapat kabinet lebih mirip seminar atau simposium. Verbalisme itu tampak, jika setelah rapat kabinet yang berjam-jam, hasilnya pemerintah akan mengkaji, atau Presiden masih akan mengendapkan. Yang begini gamblang bukan gaya memimpin melakukan tindakan konkret.

Kata-kata mengkaji, mempelajari, mengendapkan, lebih baik dipindahkan ke universitas atau ke pusat-pusat penelitian. Sedangkan kabinet mestinya lebih banyak menggunakan kata-kata seperti bertindak, melaksanakan, mengeksekusi.

Dua tahun untuk mempelajari, mengkaji, dan mengendapkan, adalah waktu yang lebih dari cukup. Lebih dari cukup, karena itu berarti telah menyita 40% dari lima tahun masa jabatan presiden. Yudhoyono hanya memiliki sisa waktu tiga tahun, dan itu pun sebagian akan dihabiskan oleh hiruk pikuk mempersiapkan diri maju lagi dalam Pemilu 2009.

Oleh karena itu, janji akan melakukan tindakan konkret bisa ditunjukkan dengan melakukan beberapa hal yang konkret. Yang sangat urgen, misalnya, komitmen memberantas korupsi. Bisakah Presiden menggerakkan dunia hukum negeri ini sehingga pembuktian terbalik dan perlindungan saksi menjadi konkret?

Yang juga ditunggu konkret adalah reformasi birokrasi. Birokrasi masih berbelit-belit, mempertahankan paradigma sakit, yaitu bila bisa dipersulit, mengapa dibikin gampang.

Melakukan tindakan konkret, memasuki wilayah praksis. Wilayah pembuktian, bahwa kata-kata dan perbuatan adalah satu. Bila tidak, bukan saja ada dusta di antara kita, melainkan lidah memang tidak bertulang.

kembali issu hangat melanda manusia bodoh indonesia ditengah semerautnya politik diindonesia. pasti nggak basi lagi tentang dukun santet yang lagi tebar pesona.
mok ya o kita mesti berkaca pada keadaan indonesia saat ini , jangan terlalu menghebohkan yang tak pasti.
apalagi sampai ketakutan yang teramat sangat kapan kita cari nafkah kalau mesti dalam ketakutan, kapan kita akan maju kalau masih peercaya dengan hal yang tahayul.
mending kita tingkat kan nilai spiritual ma yang diatas tull nggak
apalagi saat zaman yang nggat tentu juntrunnya/..,,,

Alur Pengadilan Anak

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak yang telah berlaku di Indonesia merupakan implementasi dari Konvensi Hak Anak. Dalam Konvensi Hak Anak tersebut dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, mencakup perlindungan dari segala eksploitasi, perlakuan kejam dan perlakuan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dikeluarkanlah Undang-Undang yentang Pengadilan Anak.

Pengertian:
• Yang dimaksud dengan anak dalam perkara Anak Nakal adalah orang yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. (pasal 1 butir 1 UU No 3 tahun 1997)
• Anak Nakal adalah:
- anak yang melakukan tindak pidana, atau
- anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan

Tahapan beracara dalam pengadilan anak pada dasarnya sama dengan peradilan umum, yaitu peradilan pidana. Namun mengingat bahwa subjeknya adalah anak yang berbeda dengan subjek peradilan umum lain, maka terdapat beberapa perbedaan dan perlakuan khusus yang dibuat untuk kepentingan anak. Perbedaan dan perlakuan khusus tersebut antara lain adalah:

Dalam hal pemeriksaan:
• Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur yang telah ditentukan dalam batas umur Anak Nakal, dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu)tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak. (pasal 4 UU No 3 tahun 1997)
• Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. (pasal 4 ayat 1 UU No 3 tahun 1997)
• Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak yang dimaksud dalam ayat 1 masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali amak tersebut kepada orangtua, wali, atau orangtua asuhnya. (pasal 4 ayat 2 UU No 3 tahun 1997)
• Apabila menurut hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak dapat lagi dibina oleh orangtua, wali, atau orangtua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan. (pasal 4 ayat 3 UU No 3 tahun 1997)

Dalam hal pemeriksaan di persidangan:
• Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa diajukan ke Sidang Anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke sidang bagi orang dewasa. (pasal 7 ayat 1 UU No 3 tahun 1997)
• Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Sidang Anak, sedangkan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Mahkamah Militer. (pasal 7 ayat 2 UU No 3 tahun 1997)
• Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta petugas lainnya dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian dinas. (pasal 6 UU No 3 tahun 1997)
• Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup. (pasal 8 ayat 1 UU No 3 tahun 1997)
• Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, pemeriksaan perkara anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dalam sidang terbuka. (pasal 8 ayat 2 UU No 3 tahun 1997)
• Dalam hal sidang dilakukan dalam keadaan tertutup, maka yang dapat hadir dalam persidangan tersebut adalah orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan. (pasal 8 ayat 3 UU No 3 Tahun 1997)
• Selain mereka yang disebutkan di atas, orang-orang tertentu atas izin hakim atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan tertutup. (pasal 8 ayat 4 UU No 3 Tahun 1997)
• Putusan pengadilan atas perkara anak yang dilakukan dalam persidangan tertutup, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. (pasal 8 ayat 6 UU No 3 Tahun 1997)
• Apabila ketentuan dalam pasal 8 dan pasal 6 UU No 3 Tahun 1997 ridak dilaksanakan, maka putusan hakim dapat dinyatakan batal demi hukum. (pasal 153 ayat 4 KUHAP)

DIRGAHAYULAH HARI BURUH 1 MEI !!

Berlainan dengan yang sudah-sudah, sejumlah indikasi menunjukkan
bahwa Hari Buruh 1 Mei kali ini akan dirayakan secara besar-besaran di
banyak kota di Indonesia, oleh berbagai kalangan dari gerakan buruh.

Seiring dengan perkembangan situasi politik, ekonomi dan sosial dewasa
ini dapatlah diperkirakan bahwa besarnya dan semaraknya perayaan di
banyak kota akan melebihi perayaan dalam tahun-tahun yang lalu. Dan
dari pernyataan-pernyataan yang sudah dikeluarkan untuk menyambut Hari
Buruh Mei kali ini sudah nampak bahwa perayaan 1 Mei yang akan
datang ini juga mempunyai isi politik yang meningkat dan pesan moral
yang meninggi.

Perkembangan yang dimanifestasikan oleh Hari Buruh 1 Mei yang akan
datang adalah sangat penting bagi banyak kalangan untuk menyaksikan
tekad gerakan buruh dalam menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi
rakyat Indonesia dewasa ini, terutama krisis pangan, kenaikan harga
bahan-bahan pokok rakyat,dan perburuhan. Dalam pernyataan-pernyataan
mengenai Hari Buruh 1 Mei ini sudah disuarakan secara lantang
perlawanan terhadap berbagai politik pemerintah yang telah membikin
sulitnya kehidupan rakyat, dan terlalu menguntungkan kepentingan modal
asing.

Antusiasme gerakan buruh Indonesia untuk bersama-sama menjadikan Hari
Buruh

1 Mei sebagai kesempatan untuk memperlihatkan diri sebagai saluran
aspirasi rakyat banyak, dan juga sebagai pendorong terjadinya
perubahan-perubahan,adalah fenomena yang merupakan angin segar dalam
kehidupan bangsa. Hal yangdemikian ini terasa lebih diperlukan dewasa
ini, ketika partai-partai politik dan DPR atau DPRD sudah makin
merosot citranya dan kehilangan kepercayaan rakyat banyak.

Sejalan dengan akan makin memburuknya situasi dalam tahun-tahun yang
akan datang (kesulitan pangan akan makin parah, harga-harga kebutuhan
sehari-hari akan membubung tinggi, pengangguran akan membengkak terus,
kemiskinan akan lebh meluas, dan korupsi dan kebejatan moral akan
tetap merajalela), maka peran gerakan buruh juga akan makin penting
dan tugasnya pun makin besar, untuk membela kepentingan rakyat.
Karenanya, gerakan buruh di Indonesia pasti akan tumbuh menjadi
kekuatan perkasa di kemudian hari yang merupakan asset bangsa yang
penting.

Berikut ini adalah contoh dari beberapa pernyataan untuk menyambut
Hari
Buruh 1 Mei, yang mencerminkan luasnya wawasan yang mereka jangkau :

Buruh dan Tani Peringati May Day di 23 Kota
Front Perjuangan Rakyat (FPR) akan melakukan aksi serempak di 23 kota
memperingati Hari Buruh se-Dunia (May Day) 2008 . Pesan yang diusung
dalam peringatan May Day 2008 ini adalah; “turunkan harga sembako,
hapus
outsourcing, tolak sistem kerja kontrak, laksanakan reforma agrarian
sejati,dan sediakan lapangan pekerjaan dengan upah layak!”.

“Krisis harga pangan yang kian mencekik kehidupan rakyat menjadi
faktor yang memersatukan gerakan rakyat. Dalam siaran persnya, FPR
menyatakan bahwa krisis kali ini merupakan akumulasi dari berbagai
krisis ekonomi dunia akibat keserakahan imperialisme. Spekulasi
keuangan dan perdagangan internasional yang menyeret naiknya harga
minyak mentah serta berdampak pada harga-harga pangan dunia memaksa
rakyat bekerja lebih lama, dengan beban yang lebih berat, namun hanya
mendapatkan upah yang jauh lebih rendah.

Parahnya, kebijakan pemerintah SBY-Kalla justru memperburuk kehidupan
rakyat Indonesia. “Kebijakan-kebijakan SBY-Kalla telah menyebabkan
kebangkrutan ekonomi di Indonesia dan memaksa buruh-buruh bekerja
dengan upah rendah dan rawan PHK,” jelas Muhammad Ali dari Gabungan
Serikat Buruh Independen.

Rahmat, dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyatakan krisis
juga telah mengancam kedaulatan pangan rakyat. Kenaikan harga pangan
saat ini sesungguhnya merupakan beban yang sangat berat bagi buruh-
tani dan tani miskin. Bukannya mengamankan akses pangan rakyat, SBY
malah mengekspor beras. “Mereka adalah konsumen pangan dengan daya
beli paling rendah”, jelas Rahmat. Kaum tani Indonesia menuntut
reforma agraria sejati dan perlindungan terhadap produk-produk
pertanian domestik.

Pengangguran dan ekspor tenaga kerja

Menurut Front Perjuangan Rakyat, “bagi pemuda dan mahasiswa, krisis
ini
tidak hanya telah melangitkan biaya pendidikan, melainkan juga telah
menyebabkan membanjirnya angka pengangguran usia produktif di
Indonesia.Semakin banyak anak-anak usia sekolah yang terlempar ke
jalanan, bekerja di sektor-sektor terburuk, yang mengancam
keselamatan, kesehatan, pertumbuhan fisik, dan perkembangan jiwa.
“Sekolah gratis dan kuliah murah adalah tuntutan kami,” tegas Shohib
Anshary dari Front Mahasiswa Nasional.

Krisis juga telah menyebabkan negara kian bergantung pada ekspor
tenaga
kerja dan pemaksaan migrasi. Pendapatan yang berlipat karena beban
biaya berlebih (overcharging) adalah modus utama dari rejim SBY-JK
untuk menyelamatkan kekuasaannya. Hal ini menyebabkan seratus persen
buruh migrant indonesia terjebak dalam beban biaya berlebih dan
terpuruk dalam dilemma perbudakan utang.

Enny Lestari dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong
menuntut
pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan
hak Buruh Migran dan Keluarganya serta menghapuskan seluruh biaya
berlebih yang dibebankan kepada buruh-buruh migrant Indonesia.

Persatuan Buruh dan Tani

“Krisis yang kian memburuk ini mendorong lahirnya persatuan di
kalangan
rakyat. Rudi K. Dzaman, Koordinator FPR menyatakan, “Pada May Day
kali ini kami mengajak seluruh rakyat untuk memperingati Hari Buruh se-
Dunia dengan persatuan Buruh dan kaum Tani melawan rejim anti-rakyat
SBY-Kalla”.

FPR yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi rakyat dalam
skala
nasional, seperti Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Aliansi
Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Front Mahasiswa Nasional (FMN),
Sarekat Hijau Indonesia (SHI), Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia,
Migrant Care, GMNK,Hikmabudhi, SB-API, OPSI, GRI, Forum Buruh
Cengkareng, dan
organisasi-organisasi massa dan organisasi-organisasi non-pemerintah
lainnya.

Selain di Jakarta, kota-kota penting di Indonesia yang melaksanakan
aksi dalam koordinasi FPR adalah Bandung, Medan, Surabaya, Makasar,
Jambi,Palembang, lampung, Jokja, Garut, Purwokerto, Wonosobo, Malang,
Jombang, Denpasar, Mataram, Lombok timur, Pontianak, palu, Donggala,
Kendari,Bulukumba, Banjarmasin Selain 23 kota di Indonesia FPR juga
menggelar aksi yang bersamaan di Macau dan Hongkong. Dalam peringatan
hari buruh se-dunia,FPR mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk
terlibat dalam peringatan hari buruh se-dunia 2008.

Pesan Perhimpunan Rakyat Pekerja

Sedangkan menurut Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), “gerakan reformasi
yang ditandai dengan jatuhnya rezim Orde Baru Soeharto pada tanggal 21
Mei 1998 sudah akan berusia 10 tahun. Reformasi, pernah memunculkan
harapan-harapan baru akan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Namun
kesejahteraan yang telah diimpikan oleh rakyat Indonesia semenjak
reformasi, sampai saat ini tidak kunjung datang. Kehidupan rakyat
Indonesia semakin terpuruk dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok,
pengangguran yang semakin tinggi, upah murah, mahalnya biaya
pendidikan, mahalnya biaya pelayanan kesehatan dan permasalahan
lainnya yang semakin mencekik rakyat Indonesia.

“Keterpurukan atas kehidupan rakyat Indonesia tentu saja tidak bisa
dilepaskan dari berbagai kebijakan yang dimunculkan para penguasa,
baik di pemerintahan maupun parlemen. Penguasa yang dipilih oleh
rakyat Indonesia melalui Pemilu, justru tidak pernah melindungi rakyat
yang telah memandatkan nasibnya sejak masa kampanye.

Nyaris seluruh kebijakan dalam 10 tahun ini, hanya mencerminkan nafsu
kepentingan para pemilik modal asing maupun domestik. Karena jelas,
sebagian besar pemimpin di Indonesia berasal dari kalangan pemilik
modal. Lihat saja,siapa yang gembira dengan program privatisasi di
perusahaan-perusahaan negara BUMN) dan dunia pendidikan, peraturan
mengenai ketenagakerjaan yang menghasilkan sistem kerja kontrak dan
outsourcing serta upah murah dan lain sebagainya.

Penjajahan baru oleh neo-kolonialisme

Menurut PRP “Kekuasaan negara selama 10 tahun ini, telah berhasil
mengantarkan rakyat Indonesia ke dalam alam penjajahan gaya baru –
Neokolonialisme. Sementara segala janji-janji yang dikampanyekan pada
saat Pemilu tidak pernah terbukti dan hanyalah omong kosong. Maka
sudah saatnya rakyat Indonesia tidak mempercayai kembali orang-orang
dan partai politik yang saat ini berkuasa dan mendapatkan kursi di
parlemen.

“Karena dari seluruh partai politik yang memiliki kursi di parlemen,
ternyata tak satu pun yang berhasil membuktikan mampu membela kondisi
peri kehidupan rakyat Indonesia..Sudah saatnya rakyat Indonesia
mengambilalih kekuasaan yang selama ini rakyat percayakan dan TIDAK
menggantungkan lagi harapan dan nasib kita selama 5-6 tahun ke depan
pada orang-orang dan partai politik seperti ini..

Terkait dengan mandat reformasi 10 tahun lalu yang berlandaskan pada
semangat perubahan untuk kedaulatan dan kebebasan, maka Rakyat
Indonesia sudah harus mencari alternatif solusi dari segala
permasalahan akibat krisis dan kegagalan pembangunan kapitalisme
selama ini dan mencari jalan keluarnya untuk menyelesaikan
permasalahan-permasalahan rakyat.

“Gagasan politik Keadilan Sosial atau Sosialisme merupakan sebuah
alternatif yang harus diperjuangkan oleh rakyat Indonesia. Dalam
gagasan sosialisme, rakyat pekerja dilindungi dari ganasnya
eksploitasi sistem kerja kontrak dan outsorcing di dunia
ketenagakerjaan. Dengan sosialisme, maka pendidikan harus gratis,
ilmiah dan demokratis. Dengan sosialisme maka keserakahan pasar bebas
tidak lagi berkuasa mutlak menentukan kenaikan harga-harga kebutuhan
pokok rakyat. Dengan sosialisme, tidak boleh ada lagi upah buruh/
pekerja yang murah. Gagasan politik sosialisme adalah amanat
penderitaan rakyat.

Sosialisme untuk kesejahteraan rakyat

Menurut Perhimpunan Rakyat Pekerja, untuk memperjuangkan sosialisme
dibutuhkan perjuangan dan kesadaran, maka tentunya dibutuhkan sebuah
persatuan gerakan rakyat yang besar. Dengan kesadaran dari seluruh
rakyat Indonesia untuk memperjuangkan nasibnya demi mencapai
kesejahteraan, maka hal tersebut bukanlah sesuatu yang tidak mungkin.
Sebagai awalan, 1 Mei yang merupakan hari buruh internasional dapat
menjadi suatu ajang konsolidasi dan memperlihatkan kekuatan rakyat
yang besar dan terorganisir kepada para penguasa yang hanya
mementingkan kepentingan para pemilik modal.

Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan
sikap:

1. Kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menyatukan dan merapatkan
dirinya ke dalam barisan massa aksi 1 MEI (MAYDAY) yang dipimpin kawan-
kawan buruh yang sudah bertekad akan mengepung istana..
2. Kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menjadikan momentum yang
terjadi di bulan Mei (mulai tanggal 1 Mei sampai tanggal 21 Mei)
sebagai agenda persatuan perjuangan rakyat Indonesia. Mari kawan, kita
tegaskan gerakan Reformasi untuk perubahan yang sejati belum selesai!.
3. Kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak mempercayai penguasa
dan pemimpin saat ini yang berkuasa, baik di pemerintahan dan
parlemen. Jangan gunakan hak suara dalam PEMILU 2009, bila hanya untuk
memperkuat kekuasaan negara yang justru lebih memilih menjual diri
pada modal asing dan tak pernah memenuhi kewajibannya untuk menjamin
perlindungan sosial dan mensejahterakan rakyat Indonesia.
4. Alternatif dari seluruh permasalahan rakyat dan bangsa Indonesia
saat ini adalah dengan mengusung keadilan sosial atau SOSIALISME,
dimana rakyat dapat mencapai kesejahteraan dan kemerdekaan yang sejati
dan tidak ditindas oleh kepentingan modal.

Demikian isi seruan Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP).

Catatan tambahan : tulisan ini merupakan lanjutan dari bahan renungan
“Pentingnya gerakan buruh bagi bangsa kita” yang disiarkan pada
tanggal 13 April 2008

Palembang, 26 April 2008

darmanto

Halaman Berikutnya »