UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu Legislatif) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah DPD dan delapan Partai Politik (Parpol) non-parlemen, kali ini seorang kepala desa dari Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Julius Daniel Elias Kaat yang bertindak sebagai pemohon.
Julius yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Alor NTT mempersoalkan Pasal 50 ayat (1) huruf g yang memuat persyaratan tak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman lima tahun, sebagai syarat untuk menjadi bakal calon anggota legislatif.
Kepada pemohon, panel hakim konstitusi mengingatkan bahwa norma serupa sudah pernah diuji oleh MK, meskipun pada UU yang berbeda. Ketika itu, MK menguji lima undang-undang yang memuat ketentuan persyaratan yang sama. Undang-undang tersebut antara lain UU Mahkamah Konstitusi, UU Mahkamah Agung, UU Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, UU Badan Pemeriksa Keuangan, serta UU Pemerintahan Daerah. Oleh karenanya, panel hakim konstitusi meminta agar pemohon mempelajari putusan MK sebelumnya.