September 2008


pengalaman….

ya tepatnya pengalaman yang sangat tidak mungkin aku lupakan dalam sejarah perblog_an saya begitu lah tepatnya. sekitar satu minggu kemarin tampa saya mengerti apa yang terjadi dengnan blog saya dengan seenaknya (maksudnya apa buat makanan ?? )

sesorang yang berinisial “ada deh nanti kalau disebutin takutnya jadi perkarakan ? ” tapi begitulah orang yang membahas mengenai para penjiplak sejati atau apa lah istilahnya. dengnan sangat pd menjustice sesorang adalah penjiplak sejati sungguh orang yang bakal menjadi anggota KPK :(

walau saya sadar kalau tidak seluruh tulisan yang ada dalam blog saya adalah sepenuhnya hasil dari pemikir total dari otak saya namun saya masih memakai aturan mengenai tulisan, saya mengakui sebagai pemblogger yang baru memasuki dunia ini belum semaju teman-teman yang sudah lama berkecimpung di blog,

menurut saya bagi para pemblogger kalian bisa mengambil karya orang lain dengan tidah menjiplah secara mutlak tapi sebagai bahan referensi itu lebih baik.kemudian jangan sampai mengkomersilakan karya orang lain dan yang lebih penting terus maju dan berkreatifitas jangang sampai mendengnarkan ocehan orang lain karena kita memang dalam tahap pembelajar !!!!! tul nggak

NILAI  ” E “

SEBAGAI SUATU POLEMIK BAGI MAHASISWA

Nilai E mungkin bagi beberapa individu yang mengangap ” mereka orang yang pintar ” mungkin bukan suatu masalah, namun bagai mana bagi mahasiswa yang lain ???

Nilai A,B, C,D, E bahkan tampa nilai  bukan saja merupakan suatu urutan alphabet yang tiada arti bagi mahasiswa , namun sudah menjadi nyawa kedua dalam penentuan akhir Dari suatu mata kuliah.

Pada awal perkuliahan setiap dosen sudah memberi wanti-wanti tentang komponen penilaian yang menjadi standar pokok untuk penilaian akhir bagi mahasiswa, dimana komponern tersebut meliputi :

  1. tatap muka
  2. tugas
  3. mid semester dan,
  4. semester akhir

empat komponen tersebut merupakan pokok standar dari para dosen untuk memberikan nilai akhir untuk para mahasiswa. Namun standar pokok tersebut tidak lah berlaku bagi beberapa dosen pengajar yang mengaku idealis

( heh idealis ????? )

Beberapa mahasiswa pernah mengeluh mengenai penilaian akhir dari para dosen, ” padahal saya termasuk mahasiswa yang aktif kuliah walaupun saya termasuk bukan mahasiswa yang aktif bertanya namun setiap tugas yang diberikan para dosen selalu saja kerjakan, mid semester juga saya ikut walau saya tidak tahu dimana hasil mid tersebut selain itu komponen yang paling pokok juga saya ikut ( semesteran ) tapi yang selalu menjadi pertanyaan mengapa nilai yang saya peroleh masih saja berkisar dari nilai “D dan E ” maksimal C anehkan??? Dimana komponen selama ini menjadi acuan dalam penilaian ??

Namun yang lebih aneh lagi ketika ada mahasiswa yang memang pada kesehariannya tidak pernah kuliah ( baca: jarang kuliah ) + tugas yang selalu ngentol punya teman atas nama sang mahasiswa. Dengan mudah mendapatkan nilai A minimal B.

Sehingga fenomena semacam ini menjadi suatu hal ” pertanyaan ” bagi para mahasiswa betulkah komponen penilaian masih berlaku bagi mahasiswa atau sekedar patokan ABSTRAK yang fungsinya hanya sebagai hal yang menjadi bayangan  bagi para dosen untuk memberikan penilaian ??

Ataukah penilaian para dosen sudah tidak lagi mengacu pada nilai objektif + subyektif ?? atau lebih buruk lagi hanya masalah pribadi ?? masih menjadi pertanyaan.

Akhir kata ( cieleee ceramah pengajian kale ), para mahasiwa Cuma mengharap beri mahasiswa nilai yang standar bila memang mahasiswa yang bersangkutan memenuhi seluruh komponen yang telah di tentukan walau komponen semesteran mereka tidak mencukupi standar.

By : darmanto

22 september 2008

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang- undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS. UU

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III
WARTAWAN

Pasal 7

(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V
DEWAN PERS

Pasal 15

(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers;
(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI
PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI

Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo

sumber : hukum.unsrat.com

Terdapat dua peristiwa besaryang baru terjadi beberapa saat yang lalu, yaitu menyangkut keputusan MK ( mahkama konstitusi ) yang meminta pemerintah untuk memenuhi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta janji presiden untuk memenuhi amanat konstitusi tentang anggaran pedidikan yang besarnya sekurang-kurangnya 20% dalam APBN 2009.

Peristiwa pertama terjadi ketika Jimly Assidiqi selaku ketua M.K membacakan putusan yang menyatakan mengabulkan permohonan PGRI untuk membatalkan Undang-undang No. 16 tahun 2008 tentang APBN dan meminta pemerintah untuk memenuhi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 % dari APBN paling lambat 2009.
Peristiwa kedua terjadi dua hari kemudian tepatnya tanggal 15 agustus 2008 ketika presiden SBY menyampaikan pidato kenegaraan serta keterangan pemerintahan atas rancangan UU tentang APBN 2009 beserta nota keuangannya di depan rapat paripurna DPR. Diamana ia menyampaikan pemerintah akan memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN.
dalam kutipan MK RI No. 13 /PUU-/2008 secara eksplisit bahwa angaran pendidikan dalam UU APBNP 2008 hanya sebesar 15,6 persen sehingga tidak memenuhi ketentuan konstitusional sekurang-kurangnya 20% dari APBN . denagan demikian APBN  tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Apakah dengan putusan dan permintaan MK tersebut secara otomatis akan meningkat menjadi 20% dari APBN ?? hahahaha sangat lucu ” karena putusan MK yang seperti itu bukan yang pertama kali !!!
Mengapa hal itu bisa terjadi??? Banyak factor yang menyebabkan, salah satunya adalah pemerintah kita sudah terbiasa melanggar ketentuan perundang-undangan baik UU maupun UUD 1945.
Dalam pasal 49 ayat 1 disebutkan uu. No. 20/2003 bahwa dana pendidikan dialokasikan 20% dari APBN dan MINIMAL 20% dari APBD
Kemudian pasal 31 (4) UUD 1945  juga menyebutkan bahwa anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD , kalau sampai sekarang anggaran tersebut belum mencapai 20 % artinya pemerintah melanggar UUD. Sehingga wajar bila permintaan dan putusan MK cenderung tidak dipenuhi.
Untuk memenuhi amanat dari UUD tersebut pemerintah harus punya Komitmen dalam menjanjikan sebuah anggaran yang dialokasikan untuk dunia pendidikan jangan samapi UUD menjadi suatu hal yang dapat di kesampingkan.
Sehingga sampai saat ini dunia pendidikan masih menanti janji 20 % anggaran yang  akan meningkatkan mutu pendidikan Indonesia ( walahualam )

by: darmanto hadi

mahasiswa, dimana peran dan letak merka dalam perpolikan indonesia ( sebagai sebuah opini masyarakat ),

bila dilihat dari segi atau sudut pandang mahasiswa sebagaiu suatu badan yang netral maka mahasiswa seharusnya berada diluar jalur dari perpolitikan indonesia apalagi sampai politik dalam hal ini partai politik digunakan sebagai suatu wadah untuk menghimpun massa.

selain itu   bila dilihat dari sudut pandang masyarakat yang notebene sebagai insan yang perlu mendapat perhatian dari mahasiswa untu menyeimbangi kesetabilan keadilan bagi masyarakan maka masiswa merupakan suatu bentuk ekpresitiatas masyarakat untuk dapat membantu menentang ketidak adilan yang terjadi akibat dari perang perpolitikan pemerintah dan organisasi yang mengatas namakan masyarakan namun dibalik itu sebagai alat.

sehingga dapat di simpulkanbahwa mahasiswa adalah insani , generasi muda yang ikut membela keadilan untuk masyarakat.

Halaman Berikutnya »