Juni 2009


gambar II mengejar matahari……..memang suatu kata yang mungkin hanya kalimat yang tak berarti, namun begitu banyak makna yang terpendam,

mentari pagi bagi ku adalah mimpi-mimpi yang bisa mengajak aku pergi melewati waktu yang masih ada di belakang, matahari dengan kehangatanya bisa membuat aku merasa aku tak kan pernah sendiri dalam kehidupan ini, dengan sinar emasnya aku selalu merasa aku telah memiliki apa yang dikatakan dengan cinta,

kemarin mungkin bisa dikatakan hari yang belum pernah kita katakan bahagia namun coba liat betapa indahnya pagi ini dengan sinar mentarai yang ajak kita untuk lebih maju lagi dan katakan pada duni a bahwa kita mampu untuk berjalan walau semua hilang tanpa bekas

dalam UUD RI 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa HAM adalah salah satu yang di utamakan dalam kehidupa”

namun ketika kasus prita mencuat kepermukaan (terekpos) muncul dibenak saya sebagai salah satu dari sekian banyak para blogger yang merasa prihaten terhadap apa yang menimpa prita” betapa tidak secara logika untuk mengeluarkan suatu keluhan atau apapun bentuknya merupakan suatu hak bagi seseorang untuk mencurahkannya kepada khalayak ramai, namun yang terjadi ketika seorang prita merasa ada sesuatu yang dianggapnya tidak memuaskan bagi dirinya dan tidak jelas yang muncul malah penahan terhapa dirinya dengan alih-alih sebagai suatu pencemaran nama baik”sungguh ironis

padahal bila kita kembali lagi pada pemerintah ( bukan maksud menyalahkan pemerintah dan aparat yang terkait), secara yuridis kita telah mengakui akan HAk Manusia dalam berkehidupan berkebangsaan, UUD RI 1945, Undang-undang HAM pun telah diakui oleh bangsa indonesia namun entah mengap tidak adanya suatu sikap yang emnunjukan perhatian (akan HAM) di indonesia.

…………..

sudah menjadi suatu pembelajaran bagi kita bangsa indonesia untuk dapat mengakui dan menghormati individu lain yang ada diluar kepribadian kita sebagai masyarakat yang bersosial tingi,sehingatercipta apa yang dimaksud dengan Penghormatan terhadap HAM dalam negara yang demokratis.