dalam UUD RI 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa HAM adalah salah satu yang di utamakan dalam kehidupa”
namun ketika kasus prita mencuat kepermukaan (terekpos) muncul dibenak saya sebagai salah satu dari sekian banyak para blogger yang merasa prihaten terhadap apa yang menimpa prita” betapa tidak secara logika untuk mengeluarkan suatu keluhan atau apapun bentuknya merupakan suatu hak bagi seseorang untuk mencurahkannya kepada khalayak ramai, namun yang terjadi ketika seorang prita merasa ada sesuatu yang dianggapnya tidak memuaskan bagi dirinya dan tidak jelas yang muncul malah penahan terhapa dirinya dengan alih-alih sebagai suatu pencemaran nama baik”sungguh ironis
padahal bila kita kembali lagi pada pemerintah ( bukan maksud menyalahkan pemerintah dan aparat yang terkait), secara yuridis kita telah mengakui akan HAk Manusia dalam berkehidupan berkebangsaan, UUD RI 1945, Undang-undang HAM pun telah diakui oleh bangsa indonesia namun entah mengap tidak adanya suatu sikap yang emnunjukan perhatian (akan HAM) di indonesia.
…………..
sudah menjadi suatu pembelajaran bagi kita bangsa indonesia untuk dapat mengakui dan menghormati individu lain yang ada diluar kepribadian kita sebagai masyarakat yang bersosial tingi,sehingatercipta apa yang dimaksud dengan Penghormatan terhadap HAM dalam negara yang demokratis.