generasi muda yang tangguh dan berjiwa nasional serta yang berketaqwaan yang tinggi merupakan istilah yang selama ini menjadi ikon yang bisa membangun moral bangsa”

sepenggal kalimat tersebut merupakan kalimat yang mujarab bagi bangsa yang sakit dan bangsa yang sedang menuju kebangkitan, namun pada kenyataan yang ada sangat jauh dari harapan dari generasi kita dimana saat istilah ini menjadi suatu tumpuan masa depan bangsa, namun pada kenyataan yang ada generasi muda yang ada diindonesia lebih amburadul dan sangat jelah keterbelakang dari bangsa lain

generasi muda yang selama ini diharapkan  kini jatuh dalam arti banyak yang tidak sesuai dengan harapan sebagai contoh , banyakl ditemukan bahwa generasi indonesia hampir  73 % telah mengenal rokok dari usia sekolah dasar, kemudian dari survei walau dari persen yang sedikit terbukti bahwa usia sekolah dasar telah ada murid yang mengenal narkoba.

kemudian pada tingkat sekolah menengah tingkap pertma para siswa telah mengenal sek bebas dan tingkat persentasi terbilang relatif tinggi telah mengenal narkoba. lebih lanjut lagi tingkat perguruan tinggi dimana tingkat pengunaan narkoba persentasi tinggi telah mengunakan narkoba dan sex bebas lebih para lagi tingkat penyadaran akan sebagai mahasiswa yang dapat memberikan contoh terhadap generasi yang lebih muda terbalik dengan melakukan domo yang mengatas nama kan rakyat dan tawuran yang jelas-jelas tidak mengambarkan sorang mahasiswa yang menjadi contoh.

sehingga sebenarnya dimana letak penyadaran diri generasi muda akan arti nasionalisme????

darmanto

tepatnya pukul 00.00 saya seorang mahasiswa mendengar berita dan menyaksikan perdebatan pada sebuah stasiun televisi yang membahas mengenai keterlibatan adam Malik dalam keanggotaan CIA, mungkinkah ini pernah terjadi??? semua masih dalam misteri bagi masyarakat dan para pakar di indonesia ( sejarawan )

berita yang cukup mengejutkan bagi masyarakat tersebut didapat dari buku terbitan gramedia yang dikarang oleh jurnalis luar negeri yang berjudul ” MEMBONGKAR KEGAGALAN CIA : SPIONASE AMATIR SEBUAH NEGARA ADIDAYA”  yang mulai dijual dalam beberapa hari ini ( bulan september 2008 ). buku setebal  858 halaman ini mengikutsertakan adam malik yang pernah menjabat sebagai wakil kepala negara indonesia juga terlibat didalamnya ( issue).

buku yang diramu oleh penulis dari luar negeri ini dikabarkan dengan memperlajari sekitar 50.000 arsip CIA ( dari mana dia memperoleh arsip tersebut menjadi tanda tanya bagi mayarakat ), selain itu keterlibatan Adam Malik yang notebene sebagai seorang yang dikenal memiliki rasa nasionalisme yang tinggi  menjadi suatu tanda tanya besar ?? ada apa dibalik pemberitaan ini ?? padahal seperti yang kita ketahui sejarah dari seorang Adam Malik yang begitu sering keluar masuk penjara sebagai tahanan politikmerupakan suatu yang tidak masuk akal.

padahal sepanjang sejarah Adam Malik yang pernah menjabat sebagi presiden priode 1979-1983 dikenal sebagai kancil kecil yang mengubah persejarahan indonesia

namun dibalik itu kemungkinan seorang Adam Malik membelok kearah tersebut ( menjadi agen CIA ) juga merupakan hal yang memungkinkan hal ini dapat dilihat dari stuasi pada waktu itu dimana hubungan indonesia dengan amirika yang dalam tanda tanya masih dipertanyakan selain itu ketertarikan uang sebesar 10. ribu dolar merupakan suatu  nominal yang mengiurkan.

namun bila pemberitaan itu benar adanya maka ini akan merubah persejarahan indonesia, namun bila pemberitaan tersebut merupakan suatu isapan jempol belaka maka pihak pemerintah indonesia harus bertindak cepat jangan sampai pemberitaan ini bisa memicu situasi yang tidak baik bagi indonesia. selain itu pihak penerbit hendaknya cepat mengklarifikasi pemberitaan yang tertulils dalam karangan buku tersebut.

PERINDDUSTRIAN DI INDONESIA

Nama                           : Darmanto Hadi

Nim                              : 020253100124

Mata Kuliah                 : Hukum Industri

Dosen Pengasuh           : Hj. Yunial laili SH.M.Hum

  1. Undang-undang Perindustrian

Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.

Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :

  1. Bab I. ketentuan umum

dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.

Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :

  1. perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
  2. industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
  3. kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.

Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.

Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :

  1. demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
  2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
  3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
  4. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
  5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi

Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :

  1. meningkatkan kemakmuran rakyat
  2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
  3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
  4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
  5. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri  diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
  6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
  7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
  8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi  kemantapan stabilitas nasional.

Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :

1.      industri kecil  termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.

2.      selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.

Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.

1.      pengaturan industri

fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan  agar dalam pembanguna industri dapat terwujud  :

a.       pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna

b.      adanya persaingan yang sehat

c.       tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

2.      pembinaan dan pengembangan industri

dalam hal pembinaan dan pengembangan industri  dilakukan oleh pemerintah bagi

  1. para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
  2. yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar

mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :

  1. setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
  2. Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
  4. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.

Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :

  1. perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
  2. Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
  3. Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.

Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian  diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.

Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi

  1. tehnologi industri

Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri  untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.

Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )

  1. desain produk industri

berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.

  1. rancang bangun dan perekayasaan

yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan  konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )

  1. Standar bahan baku dan hasil industri

Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Wilayah industri

  1. wilayah pusat pertumbuhan industri.

Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )

Industri dalam hubungannya dengan sumbe daya alam

Dan lingkungan hidup

Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:

  1. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
  2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
  3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri

Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 )

Ketentuan pidana

Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.

Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.

baru beberapa bulan yang lalu hampir di setiap fakultas yang ada di universitas sriwijaya kembali di nilai tim akreditasi nasional yanng merupakan suatu standar mutu dari masing-masing fakultas. akreditasi yang dinilai oleh bebarapa dosen dari universitas lain tersebut membuat standar penilaian yang cukup ketat, namun yang lebih aneh terjadi malah dengan fakultas hukum ???

mengapa saya katakan ANEH tentu ini bukan sekedar suatu pernyataan yang dibuat-buat atau untuk merendahkan fakultas saya sendiri, namun itu yang terjadi dan kenyataan yang ada.

sebelum lima tahun yang lalu fakultas hukum merupakan fakultas yang ada diuniversitas sriwijaya yang memiliki tatus akreditasi A” patut dibanggakan dong, mengapa saya katakan demikian, karena dari sekitas sembilan fakultas yang ada di universitas sriwijaya hukum termasuk fakultas yang memiliki mutu yang cukup untuk dijadikan bahan refernsi fakultas yang terpaforit di UNSRI (sumatra selatan ).

persiapan yang matang sebenarnya telah dilakukan sebelum para tim peninjau datang bahkan sebulan atau dua bulan sebelumnya pun persiapan telah dilakukan mulai dari yang kecil hingga manipulasi keadaan yang ada pada setiap mahasiswapun dilakukan contoh : dari WC yang ngecling abis ?? sampai mengajari mahasiswa untuk mengatakan yang terbaik pun diusahakan, namun yang aneh adalah HASIL yang tak mencapai apa yanng diinginkan ??

munkin sekitar beberapa bulan kemudian hasil akreditasi pun muncul ( walau mahasiswa banyak yang tidak mengetahui hasil tersebut ) namun sangat menhentakan fakultas dan mahasiswa yang peduli terhadap fakultas dimana akreditasi yang selama ini diharapkan A + harus turun menjadi B” nilai yang sangat turun dratis !!!!! dimana kesalahan yang selama ini di perbuat ??? :

semua masih tanda tanya (?)

lima tahun kedepan baru dapat diwujudkan !!!!

ALLAH HUAKBAR

gema kata kebesaran NYA begitu membuat hati setiap insan luluh diantara dosa yang selama ini diperbuat

walau begitu cepat liburan kale ini aku merasa begitu bahagia, senang, tertawa dan semua dengan kata senyum. aku bisa kumpul ma keluarga tertawa, makan bareng, tidur bareng dlll.

yang lebih bahagia lage sepanjang jalan aku pulang ke bengkulu bisa menikmati pemandangan yang selama ini tidak pernah bisa ku dapati di kota pempek nan gersang hahahahhahahaha

kota bengkulu yang begitu indah dengan udara yang sejuk begitu membawa kita menuju alam yang jarang buanget kita dapetin di kota besar seperti palembang. namun sayang yang teramat disesali aku ngga bisa menikmati pantai dengan sepenuh hati coz waktu libur ku yang teramat sedikit dan waktu untuk keluarga yang cuma hitungna menit :( kesel buanget )

tapi walau bagaimana pun ku tetap seneng….maju trus bengkulu!!!!!

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »